@2025 Official Blog of Grab Joob
Satu Menit Baca

Untuk kamu yang sekarang sedang berproses melamar pekerjaan, janganlah hanya fokus ke gaji, bonus, dan fasilitas yang diberikan kantor saja. Ada satu yang bisa dibilang sangat penting tapi jarang dijadikan fokus bahkan sampai tidak tahu yaitu surat perjanjian kerja. 

Dokumen ini bukan cuma formalitas, tapi jadi dasar hukum yang mengatur hubungan antara kamu dan perusahaan. Tanpa memahami isi kontrak kerja, kamu bisa saja berada di posisi yang merugikan di kemudian hari.

Biar kamu nggak salah langkah, dalam kesempatan kali ini kita akan bahas soal pentingnya surat perjanjian kerja.

Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?

Secara umum, surat perjanjian kerja adalah dokumen resmi yang berisi kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Isinya mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa kerja berlangsung.

Biasanya, dalam kontrak kerja terdapat beberapa poin penting seperti seperti status pekerjaan apakah kontrak, tetap atau mungkin freelance. Kemudian ada nilai dari gaji dan tunjangan yang didapatkan. Selain itu juga biasanya tercantum jam kerja dan hari libur selama 1 minggu itu kapan saja. Kemudian, yang tercantum pada surat perjanjian kerja yang umum ditemukan adalah jobdesk atau tanggung jawab serta aturan resign dan PHK.

Dengan adanya surat perjanjian kerja, semua hal mengenai pekerjaan kamu di perusahaan  akan jadi lebih jelas dan nggak multitafsir.

Alasan Kenapa Surat Perjanjian Kerja Itu Penting

  • Menjamin Hak Finansial Kamu

Lewat sebuah surat perjanjian kerja, kamu punya bukti tertulis soal gaji, bonus, dan tunjangan yang harus kamu terima. Jadi, kalau misalkan kamu tidak mendapatkan hak kamu sesuai dengan surat perjanjian kerja, kamu bisa komplain ke atasan kamu atau jika tidak digubris bisa mengadukannya ke disnakertrans setempat.

  • Mengurangi Risiko Konflik

Banyak masalah di tempat kerja terjadi karena miskomunikasi. Misalnya, soal jam kerja, tugas tambahan, atau hak cuti. Dengan kontrak kerja yang jelas, semua aturan sudah disepakati di awal. Jadi, kalau ada masalah, kamu tinggal merujuk ke dokumen tersebut.

  • Melindungi Karyawan dan Perusahaan

Surat perjanjian kerja ternyata bukan cuma melindungi karyawan, tapi juga perusahaan.

Kalau karyawan melanggar aturan, perusahaan punya dasar hukum untuk mengambil tindakan. Sebaliknya, kalau perusahaan bertindak tidak sesuai kesepakatan, karyawan juga punya pegangan untuk membela diri.

  • Mempermudah Proses Resign

Saat ingin keluar dari pekerjaan, kamu nggak bisa asal resign begitu saja. Biasanya ada aturan seperti notice period yang harus dipatuhi.

Semua ini sudah diatur dalam kontrak kerja. Kalau kamu melanggar, bisa saja ada konsekuensi seperti tidak mendapatkan hak tertentu sampai dengan denda yang lumayan nilainya.

Makanya, penting banget untuk memahami isi perjanjian kerja sejak awal.

Hal yang Wajib Dicek Sebelum Tanda Tangan Kontrak

Ketika kamu akan tanda tangan surat perjanjian kerja, ada beberapa poin yang wajib banget kamu periksa dengan teliti. Poin-poin tersebut meliputi:

  • Detail Gaji dan Tunjangan

Pastikan nominal gaji, bonus, dan benefit lain sudah sesuai dengan kesepakatan awal.

  • Status dan Durasi Kerja

Apakah kamu karyawan kontrak atau tetap? Berapa lama masa kontraknya?

  • Aturan PHK dan Resign

Pelajari prosedur keluar dari perusahaan agar tidak kena sanksi di kemudian hari.

  • Hak dan Kewajiban

Pahami aturan perusahaan, mulai dari absensi, target kerja, hingga etika kerja.

  • Klausul yang Mencurigakan

Hati-hati dengan pasal seperti non-compete clause yang bisa membatasi karirmu di masa depan.

Kalau ada yang nggak jelas, jangan ragu untuk tanya ke HR atau calon atasan kamu. Lebih baik cerewet di awal daripada menyesal dan rugi di akhir.

Bagaimana Kalau Tidak Ada Surat Perjanjian Kerja?

Kalau kamu bekerja tanpa kontrak tertulis, sebaiknya segera minta kejelasan ke perusahaan.

Kenapa? Karena bekerja tanpa surat perjanjian kerja punya banyak risiko seperti status kerja yang tidak jelas, sulit menuntut hak jika terjadi masalah, dan tidak adanya aturan jelas soal resign atau PHK yang bisa jadi malah nantinya merugikan kamu.

Beberapa perusahaan membuat perjanjian lisan tentang perjanjian kerja, tapi ingat, lisan tidak cukup kuat secara hukum. Jadi, pastikan kamu punya dokumen tertulis sebagai pegangan.

Akhir Kata

Surat perjanjian kerja itu punya peran dan manfaat yang sangat besar baik bagi karyawan, maupun bagi perusahaan. Karena bagi keduanya, surat perjanjian kerja itu bisa menjadi senjata utama untuk menuntut hak masing-masing pihak jika kedepannya ada masalah. 

Sebelum tanda tangan surat perjanjian kerja, pastikan kamu membaca setiap poin dengan teliti. Jangan asal setuju hanya karena tergiur gaji atau posisi. Namun jika sudah aman, tanda tanganlah dan mulai bekerja mengejar mimpimu.