Banyak karyawan swasta yang masih bingung atau bahkan belum mengetahui bagaimana sebenarnya perhitungan gaji dilakukan di perusahaan. Padahal, pemahaman ini sangat penting agar kamu sebagai pegawai bisa menilai apakah hak-hakmu sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artikel ini akan mengupas perhitungan gaji karyawan swasta menurut aturan pemerintah yaitu Undang-Undang yang berlaku, termasuk didalamnya 5 hak yang harus kamu dapat ketika kamu berstatus sebagai karyawan swasta dari sebuah perusahaan resmi.
Walau kerap dibandingkan dengan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dianggap lebih pasti dan stabil, karyawan swasta pun memiliki dasar hukum yang melindungi kesejahteraannya. Sayangnya, banyak yang masih belum sadar atau tidak tahu hak apa saja yang harus diterima.
Disini kita akan membahas apa saja hak yang harus diterima oleh kamu yang berstatus sebagai karyawan swasta dan bekerja di sebuah perusahaan yang tentunya legal.
1. Mendapatkan Upah Minimum Sesuai Aturan yang Berlaku
Hal paling mendasar dalam perhitungan gaji adalah Upah Minimum yang diatur oleh pemerintah daerah. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan perubahannya di UU Cipta Kerja, setiap pekerja berhak atas penghasilan tidak kurang dari upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai domisili tempat kerja.
Jika perusahaan membayar di bawah standar ini, berarti mereka telah melanggar hukum. Pastikan kamu mengetahui berapa UMP atau UMK terbaru di wilayah tempat kamu bekerja.
2. Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap
Selain gaji pokok, perusahaan juga harus memberikan tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga, yang nilainya tetap setiap bulan. Ada juga tunjangan tidak tetap seperti uang makan, transportasi, atau lembur, yang dihitung berdasarkan kehadiran atau performa.
Menurut aturan, gaji pokok ditambah tunjangan tetap minimal harus 75% dari total gaji bulanan. Ini artinya, perusahaan tidak boleh hanya mengandalkan tunjangan tak tetap untuk memenuhi hak penghasilan karyawan.
3. Cuti Tahunan dan Hari Libur
Karyawan swasta berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, sesuai dengan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Selain itu, kamu juga berhak atas hari libur nasional, cuti haid, cuti hamil, dan hak istirahat mingguan.
Berbeda dengan gaji PNS yang tetap dibayar penuh saat cuti, karyawan swasta pun tetap berhak menerima gaji selama menjalani cuti resmi.
4. Lembur dan Kompensasi Waktu Kerja
Jika kamu diminta bekerja lebih dari jam kerja normal (8 jam per hari atau 40 jam per minggu), maka kamu berhak atas upah lembur. Perhitungan lembur juga sudah diatur secara rinci di Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 102/MEN/VI/2004.
Perusahaan wajib membayar tambahan gaji sesuai jumlah jam lembur, dan tidak boleh mengganti kompensasi lembur hanya dengan waktu istirahat tanpa bayaran, kecuali disepakati dan diatur dengan jelas dalam kontrak kerja.
5. Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan)
Setiap pekerja berhak mendapat perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran biasanya dibagi antara perusahaan dan karyawan sesuai ketentuan.
Hal ini menjadi nilai tambah jika dibandingkan dengan gaji PNS, karena karyawan swasta juga berhak mendapatkan jaminan masa depan melalui program-program tersebut.
Akhir Kata
Sebagai karyawan swasta, kamu berhak atas penghasilan yang adil, perlindungan sosial, dan kondisi kerja yang layak. Memahami perhitungan gaji dan hak-hak karyawan menurut undang-undang bukan sekadar informasi, tapi bagian dari usaha menjaga kesejahteraan pribadi.
Jangan sungkan untuk bertanya ke HR atau manajemen jika kamu merasa ada kejanggalan dalam slip gaji atau tunjangan yang kamu terima. Dan ingat, membandingkan dengan gaji PNS boleh saja, tapi yang terpenting adalah memastikan kamu mendapatkan hakmu sebagai pegawai swasta sesuai hukum yang berlaku.